GH

Persidangan Novel Baswedan Penuh dengan Rekayasa, Ini Bukti yang Tak Terbantahkan

loading...

Novel Baswedan 1 tahun penjara

Kritik mengalir kepada Kejaksaan karena tuntutan Jaksa Penuntut terhadap tersangka penyerangan Novel Baswedan, hanya 1 tahun penjara.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, menilai tuntutan ringan ini mencerminkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanyalah rekayasa.

Novel Baswedan: Saya diminta diam dulu saat Pemilu

“Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas. Nuasa rekayasa sangat kental. Terbukti, sebagaimana ciri pengadilan rekayasa,” ujar Haris.

Dia lalu mengungkap sejumlah kejanggalan selama persidangan. Pertama, pengacara dari kedua terdakwa berasal dari unsur kepolisian, yang kemungkinan menimbulkan konflik kepentingan.

Kedua, hasil pemeriksaan dokter tidak digunakan dalam persidangan. Jaksa menyebut dalil soal air keras hanya berasal dari pengakuan kedua terdakwa.

“Tanpa bukti forensik apa pun. CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, sejak awal penanganan, polisi klaim sudah mendapati hasil CCTV sekitar wilayah tempat tinggal,” ujar Haris.
loading...
Haris juga mengatakan sudah sedari awal meragukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, ciri-ciri pelaku sebenarnya berbeda dengan tersangka di pengadilan.

Makanya Haris tidak heran dengan tuntutan rendah ini, karena kedua pelaku tidak lebih dari boneka semata.

“Jadi, tuntutan rendah ini aneh, tapi wajar. Aneh, karena kejahatan yang kejam hanya dituntut rendah jika mereka diyakini pelaku. Wajar, ya karena memang sekedar boneka saja,” ujar Haris.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan diketahui dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Seperti diketahui, Rahmat didakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana dan menyebabkan luka berat kepada Novel, saat menyiramkan air keras.

Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Oleh karena itu, mereka ingin memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan.

“Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ungkap jaksa di persidangan.

ARTIKEL ASLI


loading...
LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...

Related Posts:

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p