GH

Miris! Wanita Tewas saat Bersetubuh dengan Suami Orang Gegara Lemas.

loading...
loading...
Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowi melalui Kasat Reskrim Polres Ngada I Ketut Rai Artika menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku inisial KU di rumahnya. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Sewot Tak Bisa Lampiaskan Nafsu, Foto Mesum Pacar Disebar ke Rekan-rekannya  - Bagian 1

Tim Gabungan Satuan Reskrim (Buser) Polres Ngada dan Anggota Polsek Golewa dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada dan Kanit Tipikor Polres Ngada IPDA Anselmus Leza dan Anggotanya menangkap KU berdasarkan surat perintah tugas yang ditanda tangani oleh Kapolres Ngada.

Kasat I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum kejadian tersebut korban inisial EE dan tersangka inisial KU menjalin hubungan asmara. KU diketahui sudah beristri.

Sehari sebelum kejadian, Senin 10 Agustus 2020 antara korban dan tersangka janjian untuk bertemu di TKP melalui pesan inbox media sosial Facebook.

Korban sempat mengeluh dengan mengeluarkan kata-kata Kaka saya lemas.

Pada Selasa, 11 Agustus 2020 pukul 18.42 wita korban dan tersangka bertemu di tempat kejadian, pada saat itu antara korban dan tersangka terjadi hubungan badan layaknya suami-Istri.

"Yang mana dalam berhubungan badan tersebut baru berjalan sekitar  lima menit. Korban sempat mengeluh dengan mengeluarkan kata-kata “Kaka saya lemas”, setelah mengeluarkan kata-kata tersebut saat itu tersangka mendengar suara ngorok korban dan dan merasakan air keluar dari kemaluan korban,” katanya saat dihubungi Tagar, Selasa 8 September 2020.

Ia menambahkan, di saat yang bersamaan korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak. Melihat hal tersebut tersangka panik, dan mencoba menggoyang badan korban.

"Akan tetapi saat itu korban diam saja dan saat itu korban sempat memakaikan baju dan celana korban. Tersangka sempat menunggu ditempat kejadian sekitar 10 menit," katanya.

Selanjutnya tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak di TKP sambil membawa serta Handphone (HP) milik korban dan menyimpan HP tersebut dirumahnya.

Pada Jumat 14 Agustus 2020 tersangka mendengar penemuan mayat korban dan saat itu juga tersangka membuang HP milik korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara korban dan tersangka.

"Polisi akhirnya menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 306 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat sembilan tahun. 


loading...
LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...

1 comments:

Miris sekali nasip mereka berdua yg satu meninggal sang lelaki malah masuk dibalik jeruji penjara